Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Berikut Daftarnya

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Berikut Daftarnya
Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama instansi terkait lainnya, Selasa (18/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi menyelenggarakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai hampir Rp 1 miliar.

Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (18/7) lalu itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai menjaga perannya sebagai community protector dan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan menyampaikan barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sinergi positif bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menangani peredaran BKC ilegal yang membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat,” tegas Tedy Himawan.

Tedy menyebutkan daftar BKC yang dimusnahkan, terdiri dari 718.214 batang rokok berbagai jenis, dan 3.136,1 liter MMEA ilegal.

Total perkiraan nilai barang mencapai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 984,8 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 729,9 juta.

Sejumlah pihak turut hadir dalam pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, antara lain dari unsur pemerintah daerah, Polairud, Lanal, Kejaksaan, Polsek KP3, Satpol PP, Kodim, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan KPP Pratama Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, pada Selasa (25/7), Bea Cukai Palangkaraya turut hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan narkotika milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama instansi terkait lainnya, berikut daftarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News