Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim Polri.
Disebutkan Vicky, penindakan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.
Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran narkotika.
"Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional," tegas Vicky. (mrk/jpnn)
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah Bireuen, 1 orang diamankan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal