Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan

Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
Barang bukti berupa bungkusan berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang disita petugas dari tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri dari tersangka berinisial M, warga Bireuen. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBP-N) dan seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada NIC Bareskrim Polri.

Disebutkan Vicky, penindakan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari peredaran gelap narkotika.

Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran narkotika.

"Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memberantas jaringan narkotika internasional," tegas Vicky. (mrk/jpnn)

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah Bireuen, 1 orang diamankan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News