Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Humas Bea Cukai.

Selanjutnya Pukul 10.30 WIB, paket tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk dilakukan narcotest. hasil tes itu menunjukkan isi paket positif mengandung sabu-sabu.

Paket dengan pemberitahuan sebagai makanan ringan tersebut dikirim oleh pelaku berinisial A yang beralamat di Kecamatan Batu Aji, Batam. Barang itu akan dikirimkan kepada seseorang berinisial NP di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Bea Cukai Batam, Bea Cukai Madiun, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan Polda Kepri.

Hasil dari pengembangan kasus di PJT LP, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sore, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 531 gram dengan modus yang sama seperti di TPS PB.

"Namun, kali ini pemberitahuannya bukan makanan, melainkan tas wanita," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.

Diketahui paket tersebut dikirim dan ditujukan oleh orang dan alamat yang sama dengan tangkapan di TPS PB.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka atas nama NP di Magetan, selaku penerima paket tersebut,” tambah Harry.

Sementara itu, temuan sabu-sabu di Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terjadi pada Rabu (28/10). Tangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg itu hasil tangkapan dari operasi bersama Bea Cukai dan kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News