Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Humas Bea Cukai.

Tersangka merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Tj. Priok. Pengungkapan ini juga atas bantuan tim K-9 Bea Cukai Batam.

"Petugas memeriksa penumpang pria inisial FR, dan kedapatan dua bungkus sabu di pakaian dalamnya,” ujar Iwan.

Setelah ditemukan barang bukti, petugas mendapat informasi dari tersangka bahwa dia akan berangkat bersama rekan wanita inisial DS, sehingga dilakukan pengejaran terhadap perempuan itu.

Pukul 13.15 WIB petugas berhasil menemukan DS, dan setelah diperiksa ditemukan dua bungkus lain di pakaian dalamnya. Berat barang bukti berasal dari FR seberat 520 gram, dan dari DS seberat 538 gram.

“Dari tiga kasus tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti sabu-sabu totalnya sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iwan.

Selain barang bukti, tersangka sebanyak empat orang juga turut dihadirkan dalam kegiatan Ekspos Bersama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

Penindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kepolisian untuk senantiasa menjaga generasi bangsa dari peredaran gelap barang terlarang narkotika (sabu) yang merusak kesehatan dan moral.(*/jpnn)

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg itu hasil tangkapan dari operasi bersama Bea Cukai dan kepolisian.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News