Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku

AWI mengaku kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini.
AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO.
AWI mengambil barang tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh 3 orang dengan speed boat dengan 2 mesin.
AWI kemudian membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.
Pada transaksi pertama AWI mengambil dan mengantar sendiri barang tersebut sebanyak ±1 kg ke Kendari.
Kemudian pada transaksi kedua AWI ditemani oleh OKI mengambil dan mengantarkan barang seberat ±4 kg dengan tujuan akhir yang sama.
Sedangkan pada transaksi ketiga hanya OKI yang mengambil barang sebanyak ±5 kg dan kemudian mengantarkan bersama-sama AWI ke Kendari.
Pada transaksi keempat di Januari 2025 ini, OKI kembali mengambil barang di lokasi yang sama sebanyak ±11 kg untuk kemudian diserahkan kepada AWI yang sudah menunggu di hotel di Batam.
Bea Cukai Batam bersinergi bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu-sabu di bandara dan hotel
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga