Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar

Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar
Bea Cukai Batam memusnahkan BMN hasil penindakan 2015-2021. Foto: Humas Bea Cukai

Sementara itu, Asisten II Wali Kota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pebrialin memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang telah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Atas nama wali kota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ucapnya. (*/jpnn)

BMN yang dimusnahkan bea Cukai merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak layak konsumsi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News