Bea Cukai Batam Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar
Jumat, 18 Juni 2021 – 17:00 WIB
Sementara itu, Asisten II Wali Kota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pebrialin memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang telah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Atas nama wali kota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras,” ucapnya. (*/jpnn)
BMN yang dimusnahkan bea Cukai merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak layak konsumsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai