Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Para pihak yang dipanggil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat PPK KKP Aris Rustandi.

Mereka yang dipanggil ialah Direktur P2 DJBC Muhammad Sigit, Kepala Sub Direktorat Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC Hanan Budiarto, Kepala Subbagian Penyelenggaraan Anggaran DJBC Deden, Kepala Subbagian Perbendaharaan DJBC Dedr Mulyana, Kepala Bagian Keuangan Dit. 2 DJBC Karuna, dan Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu Kartono.

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News