Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK

Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima penghargaan dari KPK RI yang diserahkan Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo bersama Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko serangkaian Rakorda Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (02/05/2024). Foto: supplied

jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kota Denpasar ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah dengan penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Terbanyak Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo bersama Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko dan diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

"Saya mewakili masyarakat Denpasar sangat bersykur atas penghargaan ini yang diterima ini. Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung pembangunan di Kota Denpasar. Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat dihubungi pada Kamis (2/5/2024).

Penghargaan tersebut merupakan serangkaian Rakorda Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (02/05/2024).

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, Kepala Daerah Korsup Wilayah V, serta undangan lainya.

"Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen seluruh jajaran Pemkot Denpasar dalam mengelola penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan pada tahun 2023. Penghargaan ini membuktikan bahwa kerja keras dan inovasi Pemkot Denpasar diakui Pemerintah Pusat yang dalam hal ini KPK RI. Tentunya dengan prestasi ini kedepan Pemkot Denpasar terus berupaya maksimal mewujudkan transparansi dan kepatuhan dalam rangka mewujudkan Good Governance," papar IGN Jaya Negara.

Rakorda Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Wilayah V Tahun 2024 oleh KPK RI merupakan penguatan Komitmen pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah khususnya pencegahan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga/Dinas dan stakeholder lainnya yang berdampak pada Peningkatan integritas Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News