Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 pada Kamis (10/10).
Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah.
Zaky mengatakan barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan barang kiriman, meliputi barang kena cukai (BKC) ilegal, dan barang-barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.
BKC yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau, berupa rokok sebanyak 13.529.465 batang dan snus sebanyak 28 buah dengan total nilai barang mencapai Rp 8.518.185.400.
Selain itu, ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 4.748.810.000.
Barang-barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi barang elektronik, berupa telepon seluler dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 bal dengan total nilai barang Rp 696.975.000; scrap berupa PCB bekas, kabel, dan charger dengan total nilai barang Rp 100 juta.
Kelengkapan kapal sebanyak 20 buah dengan total nilai barang Rp 241 juta, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 buah dengan total nilai barang Rp 79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 buah dengan total nilai barang Rp 68.462.000.
Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024
- Bea Cukai Dorong UMKM untuk Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
- UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional, Ini Upaya Bea Cukai Bekasi