Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada Kamis (25/1).
Estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer.
Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah kontainer kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan pihaknya segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer saat kapal tersebut tiba.
Dia mengungkapkan dalam dokumen pabean yang diterima pihak Bea Cukai Batam, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan.
"Kami pun segera melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang,” ungkap Evi Octavia dalam keterangan resminya, Kamis (7/3).
Dari hasil pencacahan, lanjut Evi Oktavia, ada sebanyak 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6 ribu botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN.
Ribuan botol miras ilegal senilai miliaran asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam