Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
Kamis, 07 Maret 2024 – 17:11 WIB
Hingga saat ini ada dua tersangka yang telah diamankan petugas, masing-masing berinisial A sebagai pemilik barang, dan TS sebagai pemalsu dokumen.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” tegas Evi. (mrk/jpnn)
Ribuan botol miras ilegal senilai miliaran asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG