Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
Kamis, 07 Maret 2024 – 17:11 WIB

Ribuan botol miras ilegal asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti dalam penindakan yang berlangsung di Kawasan Buana Central Park Batam pada Kamis (25/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Hingga saat ini ada dua tersangka yang telah diamankan petugas, masing-masing berinisial A sebagai pemilik barang, dan TS sebagai pemalsu dokumen.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” tegas Evi. (mrk/jpnn)
Ribuan botol miras ilegal senilai miliaran asal Singapura disita petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri sebagai barang bukti
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini