Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya

Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya
Bea Cukai Malang menemukan rokok ilegal saat kembali memeriksa sejumlah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali memeriksa sejumlah jasa ekspedisi sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal pada Kamis (29/2).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.010 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan petugas memeriksa dua jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Hasilnya dari ekspedisi pertama petugas menemukan 40.200 batang rokok ilegal dan ekspedisi kedua petugas 47.850 batang rokok ilegal,” ungkap Gunawan dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Gunawan menyebutkan perkiraan nilai barang dari kedua penindakan tersebut mencapai Rp 121.509.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 65.685.300.

“Bea Cukai terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, rokok ilegal dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal,” tegas Gunawan menambahkan. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang menemukan rokok ilegal saat kembali memeriksa sejumlah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News