Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
jpnn.com, BATAM - Tim Patroli Laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan balepressed, berisi kain dan sepatu bekas di Perairan Batam.
Penindakan ini terjadi pada Jumat (1/3) lalu tersebut terhadap KM Arsyi II yang berlayar tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia membeberkan kronologi penindakan yang berawal saat pihaknya menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepressed yang akan memasuki perairan Batam.
Setelah melakukan pengawasan, sorenya kapal diduga target memasuki perairan Nipah.
Tim pun bergegas mengejarnya hingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM Arsyi II bermuatan karung balepressed, berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkap Evi Octavia dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3).
Dia menyampaikan, saat ini seluruh barang bukti, termasuk nakhoda berinisial A telah diamankan.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tindakan tegas dilakukan Bea Cukai terhadap KM Arsyi II yang mengangkut kain dan sepatu bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama