Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY saat menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Kendal pada Selasa (27/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KENDAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng dan DIY) menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Kendal pada Selasa (27/2).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Tol Semarang-Batang, tepatnya di KM 414, Kabupaten Kendal.

Dia mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyampaikan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jateng.

"Berdasarkan informasi itu, kami bergegas mengejar dan membuntuti mobil target. Pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir," ungkap Megah.

Perlawanan sopir mengakibatkan petugas Bea Cukai mengalami beberapa kegagalan saat menghentikan mobil target.

Namun, berkat kegigihan petugas Bea Cukai hingga akhirnya mobil dapat dihentikan dan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dia menyebutkan diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp 645 juta.

Megah Andiarto ungkap kronologi penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY terhadap upaya pengiriman rokok ilegal di Kendal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News