Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI) guna meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri.
Perusahaan yang bergerak di bidang elektronik itu resmi menjadi PLB sejak 22 Februari 2024.
Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut.
Dia mengatakan izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mewujudkan efisiensi biaya logistik dan operasional.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.
PT KGI telah berdiri sejak 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dengan mengantongi izin PLB, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung.
Hal ini dijelaskan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Rabu (6/3).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI).
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan