Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya

Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI) guna meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri.

Perusahaan yang bergerak di bidang elektronik itu resmi menjadi PLB sejak 22 Februari 2024.

Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut.

Dia mengatakan izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mewujudkan efisiensi biaya logistik dan operasional.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.

PT KGI telah berdiri sejak 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dengan mengantongi izin PLB, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung.

Hal ini dijelaskan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Rabu (6/3).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News