Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya

Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI). Foto: dok Bea Cukai

"PLB merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Manfaat dari fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka impor," ungkapnya.

Menurut Rusman, keputusan Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk memberikan izin PLB kepada PT Kaga Electronics Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta mendukung pertumbuhan industri elektronik di Indonesia. (jpnn)


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News