Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal. Foto: Bea Cukai Bekasi

Hatta menambahkan, keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari Kodim 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal.

Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi. Pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Hatta. (adv/jpnn)


Bea Cukai Bekasi secara gencar melakukan berbagai penindakan BKC illegal berupa rokok, tembakau iris (TIS), dan minuman keras dari 2017 hingga 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News