Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Eks Kawasan Bebas

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Eks Kawasan Bebas
Jumpa pers pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai di Bengkalis. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis gelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2017-2018, di Kantor Bea Cukai Bengkalis, Rabu (13/3) lalu. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim ini, dimusnahkan barang-barang eks Kawasan Bebas yang tidak diketahui pemiliknya dan Barang Impor Umum yang tidak memenuhi persyaratan dan perijinan pada Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, sebagai hasil pengawasan terhadap peredaran barang-barang eks Kawasan Bebas dan juga pengawasan arus lalu lintas Barang Impor Umum pada Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau / rokok sebanyak 339.320 batang rokok berbagai merek senilai Rp137.487.000, minuman keras sebanyak 582 liter berbagai merk dengan nilai barang Rp55.710.000, 125 unit telepon genggam berbagai jenis dengan nilai barang Rp100.000.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp25.000.000, 90 unit notebook dengan nilai barang Rp135.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp13.500.000, serta makanan dan minuman sebanyak 3.960 package berbagai jenis dan merek dengan nilai barang Rp456.522.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp147.849.000.

“Kami mengharapkan partisipasi dan koordinasi dari semua pihak, baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alcohol, serta barang-barang yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif, dalam acara yang juga dihadiri Kabag Ops Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Join Wardi, Kabid Infokom BBPOM Pekanbaru Adruzal, Kasi PKN KPKNL Dumai Indra Sabar, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti Jumaidi.

Atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bengkalis berperan mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat.

Barang-barang tersebut, lanjutnya berasal dari pihak pihak yang tidak mematuhi peraturan dan jika barang tersebut lolos dapat makan dapat menimbulkan kerugian materil dan kerugian immateril seperti kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan serta terancamnya stabilitas pasar dalam negeri.

Senada dengan Mochammad Munif, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim mengapresiasi dan mendukung penindakan oleh Bea Cukai Bengkalis dan mengharapkan kerjasama serta koordinasi antar instansi terkait dapat ditingkatkan dalam menekan banyaknya barang-barang ilegal yang ada di Kepulauan Meranti dan Bengkalis.(jpnn)


Bea Cukai Bengkalis gelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2017-2018, di Kantor Bea Cukai Bengkalis, Rabu (13/3) lalu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News