Bea Cukai Bergerak Masif Menyosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai Bergerak Masif Menyosialisasikan Ketentuan Cukai
Petugas Bea Cukai menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di toko. Bea Cukai berharap pemilik toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan layanan informasi keliling dan sejumlah sosialisasi terkait dengan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan R Syarif Hidayat mengungkapkan kegiatan sosialisasi dan layanan informasi keliling ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang diadakan secara nasional.

Kegiatan itu digelar untuk menurunkan prevalensi peredaran rokok ilegal sesuai dengan target dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kami tetap berupaya memerangi peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara. Selain dengan cara penindakan, kami juga melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi dan layanan informasi keliling guna memberi tahu masyarakat dan pengguna jasa bahaya dari peredaran rokok ilegal,” ungkap Syarif.

Sebagai bentuk perwujudan dari harapan tersebut, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan layanan informasi keliling dengan menargetkan para pemilik toko penjual rokok di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang , untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam kunjungan yang dilakukan ke setiap toko, petugas mengimbau pemilik untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal.

Selain itu, juga diberikan suvenir kepada pemilik toko dan penempelan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” dan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi.

Hal yang tak berbeda jauh juga dilakukan di Sidoarjo dan Bogor.

Bea Cukai bergerak masif melakukan sosialiasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News