Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia

Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet yang menjamin kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan untuk penyelenggaraan konser.

Pemberian fasilitas itu diberikan lantarah pencinta musik di tanah air mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi-musisi luar negeri yang menggelar konsernya di Indonesia.

Kesuksesan penyelenggaraan konser tersebut menjadi hal utama yang dinantikan para penonton.

Misalnya, penggunaan ATA Carnet ialah saat Bea Cukai Yogyakarta melayani dan mengawasi pemasukan barang untuk konser Westlife “The Wild Dreams Tour” Candi Prambanan di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Minggu (2/10) dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada Senin (3/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

"Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran, dan olahraga internasional," ungkap dia.

"ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," sambungnya.

Keuntungan lainnya dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan.

Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News