Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Sepatu Converse di Temanggung

Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Sepatu Converse di Temanggung
Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin kepada PT Shoenary Javanesia Inc (SJI) sebagai perusahaan penerima fasilitas fiskal berupa kawasan berikat pada Jumat (28/2). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEMANGGUNG - PT Shoenary Javanesia Inc (SJI) resmi mengantongi izin sebagai perusahaan penerima fasilitas fiscal berupa kawasan berikat pada Jumat (28/2), setelah Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY menilai bahwa perusahaan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Perusahaan penanaman modal asing asal Korea ini berlokasi di Jalan Raya Temanggung Secang KM 8, Kelurahan Badran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, dan menjadi pabrik sepatu pertama di Temanggung, serta akan memulai operasinya pada pertengahan tahun ini.

Perusahaan ini masih satu group dengan PT KMK Global Sport di Tangerang dan PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga, yang keduanya telah terlebih dahulu memperoleh fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai.

Selain akan memproduksi sepatu dan sandal dengan merk terkenal seperti Converse, perusahaan juga akan memproduksi komponen sepatu yang seluruh hasil produksinya akan diekspor.

Direktur PT SJI, Wu Wei Jen menyampaikan alasannya menginginkan fasilitas kawasan berikat dan rencana perusahaan ke depan.

“Dengan fasilitas ini, secara internal perusahaan akan memperoleh sejumlah benefit seperti efisiensi proses logistik, lebih terjaganya cash flow perusahaan, jadwal produksi lebih terjamin, dan menciptakan harga produk yang kompetitif,” katanya.

Wu menambahkan bahwa dengan fasilitas kawasan berikat ini perusahaan berencana akan menyerap tenaga kerja sejumlah 1.937 orang di tahun 2020 dengan komposisi 99% tenaga kerja berasal dari lokal.

Menariknya, Wu menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan upah karyawan dengan nilai upah yang lebih tinggi dari UMK Temanggung yakni menyamakan nilai upah dengan UMK Salatiga yang lebih tinggi.

Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai dalam bentuk penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut untuk importasi bahan baku yang hasil produksinya akan diekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News