Bea Cukai Magelang Bersama Pemda Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang Bersama Pemda Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal
Kepala Subseksi Intelijen Bea Cukai Magelang, Hilman Ardi menggelar sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kecamatan Salaman dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/2). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di dua lokasi yaitu Kecamatan Salaman dan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Malang, pada Jumat (20/2).

Kepala Subseksi Intelijen Bea Cukai Magelang, Hilman Ardi, pada sosialisasi itu menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya untuk mengenali ciri-ciri pita cukai tahun 2020 yang baru saja dirilis awal tahun, serta bahayanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Masyarakat yang hadir juga diberi kesempatan untuk mempraktekkan langsung cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan menggunakan berbagai alat pendukung, seperti kaca pembesar dan sinar ultraviolet.

“Mengingat cukai itu penting bagi penerimaan negara maka kita harus senantiasa menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap harus memperhatikan kesehatan masyarakat,” ujar Hilman.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan, secara kasat mata, pita cukai asli dapat dilihat dari warna dasarnya yang kehijauan, serat kasat mata berwarna merah. Jika diterawang terdapat tanda air "75 RI", hologram warna dasarnya yaitu soft cyan, terdapat anyaman penjalin, speckle partern bercitra putih dan solid.

Selain itu, terdapat efek dinamik pada hologram, desain tahun 2020 bertema 75 Tahun Kemerdekaan RI, dan perubahan teks BCRI menjadi 2020 jika menggunakan kaca pembesar.

Untuk identifikasi lanjutan dapat menggunakan sinar UV dengan ciri-ciri kertas cukai tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru, terdapat serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.

Hilman juga menyampaikan, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Bea Cukai Magelang bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Magelang mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News