Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT 2022

Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT 2022
Bea Cukai dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi di daerah yang peredaran rokok ilegalnya tinggi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Pemda Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membahas rencana kerja pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022.

Erwan Saepul Holik sebagai kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto menyampaikan perencanaan anggaran dan kegiatan 2022.

Bidang sosialisasi perlu direncanakan secara matang.

''Sosialisasi dilakukan secara merata, tetapi disesuaikan dengan profil risiko daerah. Diutamakan dilakukan di daerah yang berisiko tinggi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Kemudian, Kristanta selaku kepala Bappeda Litbang menyampaikan, rencana kegiatan dan penggunaan anggaran DBHCHT 2022 harus disusun sebaik-baiknya oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Jadi, anggaran digunakan maksimal dan tidak menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).

Koordinasi perencanaan pemanfaatan DBHCHT 2022 juga dilaksanakan pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan.

Rencana kegiatan yang dibahas pada Senin (20/12) berkaitan dengan penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2022, khususnya dalam penegakan hukum.

Bea Cukai berkoordinasi terkait rencana kerja penggunaan DBHCHT 2022 dengan pemerintah daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News