Bea Cukai Berkoordinasi dengan Pemda untuk Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di berbagai daerah terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kali ini, koordinasi dilakukan di Semarang, Kendal, dan Depok.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, melalui PMK itu, pemerintah memperbarui rumusan kebijakan terkait DBHCHT.
“Dilakukan perubahan alokasi pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan, berturut-turut yang sebelumnya 50 persen, 25 persen, dan 25 persen diubah menjadi 50 persen, 10 persen, dan 40 persen,” ungkapnya.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar rapat bersama Sekretariat DBHCHT, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, serta Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum pada Jumat (14/1).
Kemudian, Hatta menjelaskan, ada tiga hal yang diatur di bidang penegakan hukum.
“Tiga hal tersebut adalah pembinaan industri, sosialisasi cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Di bidang pembinaan industri, kami mengusulkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau di beberapa daerah berpotensi.
Di Jateng, Pemda Kendal mengundang Bea Cukai Semarang untuk berkoordinasi terkait anggaran DBHCHT tahun anggaran 2022 pada Selasa (11/1).
Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah untuk membahas alokasi pemanfaatan DBHCHT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah