Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8 untuk Perkuat Jaringan Perdagangan

Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8 untuk Perkuat Jaringan Perdagangan
Bea Cukai memperkuat jaringan kerja sama perdagangan internasional dengan memberlakukan tarif preferensi. Foto: Humas Bea Cukai

Nirwala menjelaskan, untuk mendapatkan tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 ini, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang.

Yakni, yang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Lalu, untuk menggunakan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8.

Kemudian, mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.

SKA Form D-8 berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Tata cara penyerahannya ialah importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA melalui e-mail atau media elektronik lainnya paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.

Adapun lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai.

Ketentuan waktu penyerahannya ialah paling cepat 10 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor.

Bea Cukai memberlakukan tarif preferensi PTA D-8 untuk memperkuat jaringan perdagangan internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News