Bea Cukai Bersama Bank Indonesia Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini
“Ekspor yang paling mudah untuk pengusaha UMKM adalah barang kiriman pos dengan syarat berat barang tidak melebihi 100 kilogram. Jika berat barang lebih dari 100 kilogram, pengekspor perlu menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Perusahaan yang memerlukan informasi tentang PEB dapat menghubungi Bea Cukai,” terang Hatta.
Bea Cukai Malang dan Pontianak melaksanakan sinergi dan koordinasi bersama Bank Indonesia di masing-masing daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pengembangan dan pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor (3/6).
“Dengan diadakannya koordinasi ini, diharapkan dapat mendorong minat pelaku UMKM untuk melakukan ekspor sehingga dapat membantu pemerintah dalam program PEN,” ungkap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama Bank Indonesia mengawal ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di empat daerah ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung