Bea Cukai Bersama Bank Indonesia Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

“Ekspor yang paling mudah untuk pengusaha UMKM adalah barang kiriman pos dengan syarat berat barang tidak melebihi 100 kilogram. Jika berat barang lebih dari 100 kilogram, pengekspor perlu menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Perusahaan yang memerlukan informasi tentang PEB dapat menghubungi Bea Cukai,” terang Hatta.
Bea Cukai Malang dan Pontianak melaksanakan sinergi dan koordinasi bersama Bank Indonesia di masing-masing daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pengembangan dan pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor (3/6).
“Dengan diadakannya koordinasi ini, diharapkan dapat mendorong minat pelaku UMKM untuk melakukan ekspor sehingga dapat membantu pemerintah dalam program PEN,” ungkap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama Bank Indonesia mengawal ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di empat daerah ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya