Bea Cukai Bersinergi dengan Instansi Pemerintah untuk Tegakkan Hukum

Bea Cukai Bersinergi dengan Instansi Pemerintah untuk Tegakkan Hukum
Bea Cukai bersinergi untuk menyelesaikan perkara TPPU. Sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi pemerintah di wilayah Jawa Tengah.

Lewat kerja sama positif tersebut, Bea Cukai berhasil menindak barang ilegal serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Jawa Tengah DIY bersama Pemprov Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan periode 2020. 

Sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Muhamad Purwantoro, kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY, menuturkan, sebagian dari hasil penindakan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan satpol PP

Purwantoro menambahkan, barang yang dimusnahkan itu juga merupakan hasil sinergi dengan TNI-Polri, kejaksaan, serta instansi terkait lain.

Dalam periode 2021, Bea Cukai se-Jateng DIY telah mengamankan 51,05 juta batang rokok.

Nilainya mencapai Rp 40,78 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 26,74 miliar.

Bea Cukai bersama instansi pemerintah berhasil menindak barang ilegal serta mengungkap kasus TPPU dari hasil peredaran rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News