Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

“Dalam tahun ini, 50 persen alokasi DBHCHT baik dalam tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen digunakan untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan,” sebut Firman.
Firman juga menyampaikan dari alokasi 50 persen DBHHCHT 2021 untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi lagi menjadi 35 persen yang harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.
"Sisanya 15 persen wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku," jelasnya.
Firman mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat mempererat sinergi antarinstansi dan optimalisasi DBHCHT yang dialokasikan ke pemerintah daerah dapat membantu kesejahteraan masyarakat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dengan Pemda terkait dalam mengawal penggunaan DBHCHT di berbagai bidang.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini