Bea Cukai Bogor Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Online

Bea Cukai Bogor Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Online
Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan paket dikirimkan dari Demak, Jawa Tengah, melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Kemudian tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada Sabtu (6/2),” kata Hadi.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas paket yang sebelumnya diberitahukan sebagai kopi merek Mildboro Mantap ternyata berisi 40 slop atau delapan ribu batang rokok tanpa pita cukai merek Mildboro.

Pelaku berinisial R diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hadi.

Teknologi yang mudah diakses saat ini menjadikan transaksi jual beli barang menjadi makin cepat.

Serta menjamurnya toko online pada berbagai marketplace adalah gairah tersendiri dalam geliat perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Bea Cukai Bogor mengamankan ribuan batang rokok ilegal melalui paket kiriman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News