Bea Cukai Bogor Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Online

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui paket kiriman online.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno mengatakan paket dikirimkan dari Demak, Jawa Tengah, melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Kemudian tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada Sabtu (6/2),” kata Hadi.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas paket yang sebelumnya diberitahukan sebagai kopi merek Mildboro Mantap ternyata berisi 40 slop atau delapan ribu batang rokok tanpa pita cukai merek Mildboro.
Pelaku berinisial R diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hadi.
Teknologi yang mudah diakses saat ini menjadikan transaksi jual beli barang menjadi makin cepat.
Serta menjamurnya toko online pada berbagai marketplace adalah gairah tersendiri dalam geliat perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Bea Cukai Bogor mengamankan ribuan batang rokok ilegal melalui paket kiriman online.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah