Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Minuman Keras dan Rokok Ilegal Via Jasa Titipan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Minuman Keras dan Rokok Ilegal Via Jasa Titipan
Bea Cukai gagal rokok yang tidak dilekati pita cukai. Fioto: dok Bea cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada Rabu (22/12) tim penindakan Bea Cukai Bogor mengamankan 30 botol minuman keras di salah satu PJT di wilayah kota Bogor.

“Operasi penindakan ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Probolinggo bahwa terdapat indikasi pengiriman miras ilegal melalui salah satu PJT di bogor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya dalam siaran persnya, Senin (3/1).

Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berinisial PT dari Bali yang akan mengirimkan paket tersebut kepada penerimanya berinisial ED di Bogor Selatan.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor dan dibuatkan surat bukti penindakan.

Keesokan harinya, Kamis (23/12), operasi penindakan kembali digencarkan.

Kali ini, tim bergerak ke salah satu PJT di daerah Depok.

Penindakan tersebut bermula dari adanya hasil crawling dan analisis Bea Cukai Palembang atas pengiriman barang melalui salah satu PJT di daerah Depok.

Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News