Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Minuman Keras dan Rokok Ilegal Via Jasa Titipan
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Pada Rabu (22/12) tim penindakan Bea Cukai Bogor mengamankan 30 botol minuman keras di salah satu PJT di wilayah kota Bogor.
“Operasi penindakan ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Probolinggo bahwa terdapat indikasi pengiriman miras ilegal melalui salah satu PJT di bogor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya dalam siaran persnya, Senin (3/1).
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berinisial PT dari Bali yang akan mengirimkan paket tersebut kepada penerimanya berinisial ED di Bogor Selatan.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor dan dibuatkan surat bukti penindakan.
Keesokan harinya, Kamis (23/12), operasi penindakan kembali digencarkan.
Kali ini, tim bergerak ke salah satu PJT di daerah Depok.
Penindakan tersebut bermula dari adanya hasil crawling dan analisis Bea Cukai Palembang atas pengiriman barang melalui salah satu PJT di daerah Depok.
Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal