Bea Cukai Bogor Siap Antar Pita Cukai ke Lokasi Perusahaan untuk Tingkatkan Pelayanan

Bea Cukai Bogor Siap Antar Pita Cukai ke Lokasi Perusahaan untuk Tingkatkan Pelayanan
Bea Cukai berupaya meningkatkan kemitraan dan mempermudah koordinasi kegiatan operasional reksan cukai agar sejalan dengan peraturan yang berlaku. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai berupaya meningkatkan kemitraan dan mempermudah koordinasi kegiatan operasional reksan cukai agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Bea Cukai Bogor melakukan terobosan pelayanan dengan membuat inovasi layanan antar pita cukai. Inovasi ini merupakan inisiatif strategis Bea Cukai Bogor dalam memberikan pelayanan prima kepada para stakeholder.

Bea Cukai Bogor akan memberikan layanan ini kepada reksan cukai yang telah melakukan pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) atau pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (CK-1A).

“Secara berkala, akan dipilih Reksan Cukai dengan kriteria yang telah ditentukan untuk kemudian diantarkan pita cukainya,” ungkap Edwan Isrin Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor

Pada pengantaran pertama, PT Intitirta Sarimakmur sebagai salah satu penyumbang cukai terbesar di Bea Cukai Bogor berkesempatan mendapatkan layanan antar pita cukai, Senin (22/03).

Perusahaan yang memproduksi MMEA ini telah secara rutin melakukan pemesanan pita cukai CK-1A untuk setiap variasi produk yang dihasilkan. Salah satu merk yang sudah terkenal yaitu “Anggur Merah cap Orang Tua”

Sambutan positif dan apresiasi disampaikan perusahaan kepada Bea Cukai Bogor atas inisiatif layanan yang diberikan. Pihak perusahaan mendukung layanan baru ini karena dapat memudahkan pada saat pemesanan pita cukai.

“Biasanya kami secara rutin datang ke kantor Bea Cukai setiap awal pekan untuk mengambil Pita Cukai. Terima kasih karena dengan ini kami jadi semakin dimudahkan” ujar Kabag Logistik PT Intitirta Sarimakmur, Mario Yusuf. (jpnn)

Bea Cukai berupaya meningkatkan kemitraan dan mempermudah koordinasi kegiatan operasional reksan cukai agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News