Bea Cukai Bogor Tindak Peredaran Narkoba Jenis Synthetic Cannabinoid
Kamis, 10 Februari 2022 – 20:28 WIB
Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak peredaran narkotika
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal