Simak Peraturan Terbaru Ini jika Ingin Mengurus Barang di Kawasan Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang disebut sebagai kawasan bebas.
Hal itu dilakukan untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
Khususnya memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kepariwisataan serta penanaman modal.
Meski berada di wilayah hukum Indonesia, kawasan ini terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Lalu, bagaimana tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas?
Bea Cukai telah memberlakukan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, berlakunya peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.
Selain itu, memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Bea Cukai membentuk kawasan bebas untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan manfaat bagi Indonesia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah