Simak Peraturan Terbaru Ini jika Ingin Mengurus Barang di Kawasan Bebas
Pertama, PPFTZ-01 untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Kedua, PPFTZ-02 untuk pengeluaran barang ke kawasan bebas lain, tempat penimbunan berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketiga, PPFTZ-03 untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.
Untuk dokumen pemasukan ke kawasan bebas dari kawasan bebas lain, TPB, atau KEK, dalam peraturan ini dilakukan simplifikasi.
Yaitu, menggunakan dokumen pengeluaran dari kawasan asal.
Nirwala menambahkan, kepala kantor wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat menyusun petunjuk teknis terkait kelancaran pelayanan dan pengawasan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai membentuk kawasan bebas untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa dan manfaat bagi Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!