Bea Cukai Cari Formulasi Tarif yang Tepat

Bea Cukai Cari Formulasi Tarif yang Tepat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari strategi yang optimal untuk memenuhi target pendapatan yang ditetapkan pemerintah untuk 2018 sebesar 155,4 triliun.

“Ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pengawasan terhadap rokok ilegal, yang kedua mengenai kebijakan tarifnya,” ujar Heru.

Sebelumnya, Heru mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok untuk 2018 minimum sebesar 8,9 persen. Di satu sisi, Heru juga menyatakan kenaikan cukai yang berlebih pasti akan mendorong produsen dan konsumen memilih produk yang ilegal.

“Kenaikan tarif akan berdampak pada harga jual, sedangkan daya beli masyarakat belum sampai sana. Maka opsinya adalah membeli yang ilegal itu, karena tidak harus bayar cukai,” tutur Heru.

Saat ini, menurut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat ketersediaan rokok ilegal di Indonesia terus mengalami kenaikan, dari 11,73 persen pada 2014 menjadi 12,14 persen di 2016.

Terpisah, Muhaimin Moefti, ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dalam keterangan persnya menyampaikan kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional.

Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya.

“Di tengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap persentase kenaikan tarif cukai tahun 2018 paling tinggi adalah 4,8 persen, yaitu sama dengan persentase kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” kata Moefti.

Ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pengawasan terhadap rokok ilegal, yang kedua mengenai kebijakan tarifnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News