Bea Cukai Cegah Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster ke Singapura
Selasa, 25 Juni 2019 – 10:57 WIB

Bea Cukai dan tim gabungan cegah penyelundupan baby lobster. Foto : Humas Bea Cukai
Saat itu ditemukan Baby Lobster berupa benih lobster jenis Lobster Mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan Benih Lobster jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor dengan total keseluruhannya yaitu 113.300 ekor dan perkiraan nilai Rp.17,3 miliar.
Atas kejadian eksportasi ilegal baby lobster tersebut dilakukan penindakan, penelitian dan penyelidikan lebih lanjut. (adv/jpnn)
Benih lobster berjumlah 113.300 ekor tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini