Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahkan sebanyak 1.807.787 batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10)
"Pemusnahan kami laksanakan dengan cara dibakar pada tanur putar dengan suhu 1400°C sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam industri semen," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, Rabu (1/11).
Dia menambahkan kegiatan ini sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Selain rokok jenis sigaret kretek mesin, petugas Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 4.150 gram klembak menyan tanpa merek dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.
Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode Januari sampai April 2023.
Petugas menyita rokok tersebut dan menetapkannya sebagai barang ilegal karena tidak terdapat pita cukai atau polos.
Hal itu melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar dengan total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.
"Penindakan rokok ilegal kami laksanakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen," kata Irwan.
Bea Cukai Cilacap memusnahkan batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10). Jumlahnya wow
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam