Bea Cukai Dampingi UMKM di Kediri & Sidoarjo
Jumat, 22 Maret 2024 – 16:48 WIB

Bea Cukai mengunjungi beberapa UMKM yang memiliki potensi ekspor produknya ke pasar internasional. Foto: dok Bea Cukai
“Sebelum melaksanakan kegiatan ekspor, setiap calon eksportir wajib mengetahui regulasi ekspor, termasuk penyiapan legalitas usaha seperti NPWP dan NIB,” tambah Encep.
Bea Cukai Juanda juga menejaskan mengenai manfaat ekspor, pentingnya mengetahui negara tujuan ekspor, persiapan dokumen ekspor hingga alur pelaksanaan ekspor serta tata cara pengisian form pemberitahuan ekspor barang. (jpnn)
Bea Cukai Kediri mengunjungi beberapa UMKM yang memiliki potensi ekspor produknya ke pasar internasional.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya