Bea Cukai dan BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Asal Belanda, Nih Buktinya
Penindakan selanjutnya pada Senin (23/3), dengan pengirim dan penerima yang sama dengan paket yang ditegah sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan plastik bening berwarna coklat yang juga mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 510 gram,” tambah Sulaiman.
Tidak berhenti disitu, setelah melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, tim Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Bali Nusra kembali melakukan upaya control delivery,
dan kali ini penerima paket bersedia datang ke Kantor Pos Ubud untuk mengambil paketnya.
“Akhirnya pelaku AS (41) warga negara Rusia yang merupakan tersangka datang dan mengambil paket tersebut dan dilakukan penangkapan,” tutup Sulaiman.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, AS dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.(jpnn)
Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) dengan beberapa kantor Bea Cukai lainnya bersama BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri tujuan Denpasar.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan