Bea Cukai dan BNN Menggagalkan Peredaran Narkotika di Pangkalpinang

Bea Cukai dan BNN Menggagalkan Peredaran Narkotika di Pangkalpinang
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Nasrul Fatah bekerja sama dengan BNN Provinsi Bangka Belitung menggelar konferensi pers tentang penindakan narkotika pada Jumat (17/5). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menggelar konferensi pers tentang penindakan narkotika pada Jumat (17/5). Sinergi kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Nasrul Fatah mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika tersebut. “Penindakan berawal pada hari Jumat (10/5) di mana petugas gabungan mendapati informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Palembang ke Pangkalpinang melalui jalur laut,” ungkap Nasrul.

BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima

Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap sekelompok orang yang diduga membawa narkotika tersebut. “Saat kapal yang dinaiki tersangka sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas gabungan Bea CUkai bersama tim BNNP Bangka Belitung yang memang sudah menunggu kedatangan kapal tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan didapati tersangka dengan inisial "MZ",” ungkap Nasrul.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka kedapatan membawa sebuah bungkusan yang mencurigakan di dalam tas punggungnya. Bungkusan tersebut di bungkus dengan kertas kado yang di dalamnya berisi barang berupa bubuk kasar berwarna putih pada kemasan teh China.

Hasil pengujian dengan narcotest menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu (12/5) di lokasi yang sama, petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan BNNP Bangka Belitung kembali melakukan penindakan. Penangkapan ini merupakan penangkapan lanjutan yang merupakan pengembangan dari penggagalan penyelundupan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pada Minggu dini hari (12/5) kendaraan pembawa sabu tersebut berada di Palembang. Tim Bea Cukai Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan tim penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur,” ungkap Nasrul.

Hasil pengujian dengan narcotest menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News