Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Bea Cukai Jayapura bersama BNN Provinsi Papua, Polda Papua, Kejati Papua, dan BPOM Provinsi Papua telah memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil penindakan periode Januari-Juni 2020, Kamis (25/6). Foto: Humas Bea Cukai

BNNP Maluku Utara berhasil menindak barang bukti sabu seberat 221,21 gram, ganja seberat 1,695,837 gram dan tembakau gorila sebanyak 25,48 gram. Bea Cukai Ternate juga turut berkontribusi dalam penindakan narkotika yang dimusnahkan ini.

“Harapannya, seluruh upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba di Maluku Utara dapat terus berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Dicky.

Giat ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol M. Arief Ramdhani, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes, dan Kapolda Maluku Utara yang diwakili oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Setiadi Saksono.

Setelah pemusnahan, diadakan video conference yang dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Rikwanto. Selain itu, turut hadir Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Drs Heru Winarko S. H. sekaligus sebagai puncak acara HANI 2020.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Jayapura bersama BNN Provinsi Papua, Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, dan BPOM Provinsi Papua telah memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil penindakan periode Januari-Juni 2020, di halaman kantor BNNP Papua, Kamis (25/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News