Bea Cukai dan Ditjen Hubla Perketat Penegakan Hukum di Laut

Bea Cukai dan Ditjen Hubla Perketat Penegakan Hukum di Laut
Bea Cukai dan Ditjen Hubla bekerja sama dalam penegakan hukum di laut. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani nota kesepahaman dalam pengawasan lalu lintas barang, sarana pengangkut laut, dan pertukaran data terkait surat persetujuan berlayar, serta surat tanda kebangsaan kapal indonesia.

Sinergi ini dilakukan untuk semakin meningkatkan maritime awareness mengintegrasikan pola serta sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan hukum di laut.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa tantangan tugas yang dihadapi para penegak hukum di laut, membuat sinergi menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi.

“Dalam melakukan pengawasan di laut, aparat penegak hukum dihadapkan dengan modus-modus yang terus berkembang, oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Hubla merupakan salah satu upaya nyata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” ungkap Heru pada peluncuran Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera.

Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh fakta di mana Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke, dengan luas total wilayah mencapai 7,81 juta km² yang terdiri dari 3.25 juta km² lautan dan 2.55 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif. Selain itu, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia dengan panjang 99.093 km, juga berbatasan dengan 11 negara tetangga.

Heru menambahkan bahwa lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi terkait peraturan, kebijakan, dan kewenangan masing-masing instansi dan kerja sama lainnya di bidang pengawasan laut. “Elemen data yang dipertukarkan meliputi data elektronik dan data non elektronik terkait pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut,” ujar Heru.

Selain kerja sama dengan Ditjen Hubla, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga telah menjalin sinergi dengan beberapa Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum di bidang pengawasan, di antaranya MoU Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional, dan MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga di antaranya kerja sama Bea Cukai dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas bahan dan barang dalam lingkup ketenaganukliran di kawasan pabean Indonesia, dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pertukaran data penumpang dalam Sistem Passenger Analyzing Unit dengan data keimigrasian dalam Sistem Imformasi Manajemen Keimigrasian dan penanganan dugaan pelanggaran hukum di perbatasan.

Heru berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ditjen Hubla akan dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendukung eksistensi kedaulatan negara Indonesia.

Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani nota kesepahaman dalam penegakan hukum di laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News