Bea Cukai dan Instansi Terkait Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Jatim & Banjarmasin

Bea Cukai dan Instansi Terkait Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Jatim & Banjarmasin
Bea Cukai Banjarmasin bersama instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Bentuk-bentuk perlakuan yang diberikan dapat berupa tidak dipungut bea masuk, pembebasan bea masuk, pembebasan atau keringanan bea masuk, penangguhan bea masuk, serta pengembalian bea masuk.

Sementara, fasilitas prosedural kepabeanan adalah fasilitas atau kemudahan yang diberikan oleh sistem pemeriksaan kepabeanan yang mendorong efisiensi logistik pengeluaran barang dari kawasan pabean dan/atau pelabuhan menjadi lebih cepat dan lancar.

Namun di sisi lain tetap terjaga ketertiban dan ketaatannya atas ketentuan yang berlaku.

“Saat ini Bea Cukai berkolaborasi dengan instansi lainnya berupaya mengimplementasikan National Logystic Ecosystem," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Encep menjelaskan National Logystic Ecosystem (NLE) merupakan penyelarasan arus lalu lintas barang dan dokumen melalui pertukaran data, simplifikasi proses bisnis, serta penghilangan repetisi dan duplikasi dengan dukungan teknologi informasi.

"Tentunya kami mohon dukungan dari para pelaku usaha, utamanya comply terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep.

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin.

Barang-barang yang dimusnahkan, berupa rokok dan minuman keras yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa pelanggaran penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai.

Pemusnahan barang ilegal kembali dilaksanakan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya yang kali ini digelar Jatim dan Banjarmasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News