Bea Cukai dan Kejagung Menandatangani MoU, Sri Mulyani dan Burhanuddin Jadi Saksi

Bea Cukai dan Kejagung Menandatangani MoU, Sri Mulyani dan Burhanuddin Jadi Saksi
Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejagung dan Bea Cukai di Aula Djuanda Kemenkeu, Kamis (16/6).

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menkeu menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama ini selaras dengan tugas Bea Cukai, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.

''Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting dilaksanakan untuk saling mendukung, menjaga, dan menyinergikan kedua tugas yang sangat penting di republik ini, yaitu menjaga keuangan negara dan tugas penegakan hukum,'' ungkap Sri.

Hal itu dikatakan Menkeu saat memberikan sambutan di Aula Djuanda Kemenkeu, Kamis (16/6).

Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel dan Jampidsus ini akan sangat membantu pelaksanaan tugas jajaran Bea Cukai di lapangan yang berhadapan dengan banyak pelaku ekonomi.

Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.

Bea Cukai bersama Kejagung menandatangani MoU yang disaksikan Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung Burhanuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News