Bea Cukai dan Kemenkes Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Jabar
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai terus menjalin sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) khususnya terkait distribusi vaksin Covid-19.
Setiap kedatangan vaksin, kedua instansi tersebut saling berbagi peran dan saling menguatkan. Bea Cukai mengawasi proses importasi hingga barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan Kemenkes mengawasi proses distribusinya ke daerah-daerah.
Pada Jumat (22/10), sinergi Bea Cukai dan Kemenkes berlanjut pada pengawalan distribusi vaksin ke Provinsi Jawa Barat.
Pengawalan vaksin dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan dengan tujuan kunjungan kerja kali ini, yaitu gudang PT Pos Logistik Bandung.
Turut mendampingi Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kemenkes dr Wiendra Waworuntu.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Juanita Paticia Fatima menyambut kedatangan rombongan dari Bea Cukai dan Kemenkes dengan mengajak melihat gudang penimbunan dan peti kemas yang dilengkapi pendingin sebagai tempat penyimpanan vaksin yang tiba dari Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada beberapa jenis vaksin yang disimpan di cold room seperti Sinovac, AstraZeneca, dan yang terakhir ini adalah Pfizer," sebut Juanita.
Juanita menyampaikan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemenkes untuk menerima suplai vaksin yang diberikan, dan siap membantu pelaksanaan distribusi vaksin ke seluruh wilayah Jabar.
Bea Cukai terus bersinergi dengan Kemenkes dalam pendistribusian vaksin Covid-19 ke daerah-daerah.
- Bea Cukai & Polri Buru Aktor Penyelundupan 8 Juta Batang Rokok Ilegal
- KPK Periksa Petinggi Indonesian Audit Watch di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Bea Cukai & Pemangku Kepentingan Perkuat Ekosistem Ekspor Nasional Lewat Kegiatan Ini
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasar Porong
- Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk Pabrik Hasil Tembakau di Sumberpucung
- Waspada Lipstick Effect, Produk Impor Bisa Jadi Ancaman
JPNN.com




