Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Program kegiatan di bidang penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” ujar Encep.
Bea Cukai berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. (jpnn)
Pemerintah daerah mengajak Bea Cukai di wilayahnya untuk melakukan koordinasi dalam menentukan rencana kegiatan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal