Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang sesuai dengan kondisi tiap daerah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hingga pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Pembangunan KIHT merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal.
Kegiatan serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I yang bersinergi dengan Pemkab Pamekasan, Pemkab Pasuruan, dan Pemkab Sidoarjo.
“Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Pembangunan KIHT ini merupakan salah satu pemanfaatan DBHCHT,” kata Firman, Kamis (16/9).
Firman menjelaskan, dengan adanya keberadaan KIHT, selain langsung diawasi Bea Cukai, juga akan diberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran cukai.
Pembangunan KIHT juga merupakan cita-cita dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020.
Optimalisasi DBHCHT sebagian besar juga digunakan Pemda dalam melancarkan kampanye gempur rokok ilegal.
Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hingga pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia