Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi, Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Satpol PP dan WH Aceh menggelar workshop dan operasi pasar gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagai bentuk sinergi instansi pemerintah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Upaya ini juga untuk memperkuat wawasan masyarakat, khususnya penegak hukum tentang penerimaan pajak rokok yang bermanfaat bagi stimulus pertumbuhan di masing-masing wilayah.
Bentuk kampanye lainnya dilakukan Bea Cukai Magelang dan Pemkab Magelang dengan memasang baliho ‘Gempur Rokok Ilegal’ di 10 lokasi.
Di baliho tersebut memuat foto kepala kantor Bea Cukai Magelang dan Bupati Magelang.
“Pemasangan baliho ini untuk mengampanyekan program gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” jelas Firman.
Bea Cukai Pasuruan berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemerintah Kota Pasuruan juga memaksimalkan alokasi DBHCHT di bidang penegakan hukum dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu program di bidang penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Firman.
Sosialisasi DBHCHT juga digelar Bea Cukai Makassar bersama Pemkab Pangkep di beberapa lokasi, dengan memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang kesehatan. (mrk/jpnn)
Optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hingga pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!