Bea Cukai dan Pemda Kawal Pemanfaatan DBHCHT 2021

Bea Cukai dan Pemda Kawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membahas persoalan pemanfaatan DBHCHT 2021. Foto: Bea Cukai. .

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai (BC) melakukan koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 dengan instansi pemerintah di beberapa wilayah untuk membahas pemanfaatan di 2020 dan rencana pemanfaatan di 2021.

DBHCHT merupakan dana yang di dalam APBN dialokasikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membahas persoalan tersebut.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan kanwil Bea Cukai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk bersama mengawal pemanfaatan DBHCHT ini agar sesuai peruntukannya," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan peran BC di daerah dalam pemanfaatan DBHCHT.

Ia menjelaskan antara lain mengintensifkan program sinergi antara BC dengan pemda untuk menyosialisasikan usaha maupun konsumsi di bidang cukai yang legal, menekan peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana yang telah terjalin selama ini.

“Sehingga pemanfaatan DBHCHT ini dapat lebih efektif untuk program-program di bidang kesejahteraaan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum," kata Padmoyo.

BC Semarang melakukan asistensi alokasi anggaran DBHCHT kepada Pemkab Demak. BC Semarang dan Pemda Demak berkoordinasi membahas DBHCHT serta kawasan industri hasil tembakau di Kabupaten Demak.

DBHCHT merupakan dana yang di dalam APBN dialokasikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News