Bea Cukai dan Pemda Kawal Pemanfaatan DBHCHT 2021

Bea Cukai dan Pemda Kawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membahas persoalan pemanfaatan DBHCHT 2021. Foto: Bea Cukai. .

Bea Cukai Meulaboh menerima kunjungan dari Pemda Aceh Barat untuk mendiskusikan terkait pemanfaatan DBHCHT.

"Sejak tahun 2020, setiap kantor Bea Cukai harus melakukan penilaian atas pemanfaatan DBHCHT setiap pemda yang masuk wilayah kerja masing-masing kantor," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Eko Achmad Santoso.

Penilaian pemanfaatan DBHCHT merupakan salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan menyelenggarakan FGD DBHCGT Tahun 2021 dengan mengundang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Pasuruan.

"Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyinergikan persepsi dan program kerja di bidang DBHCHT antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Pasuruan sehingga DBHCHT dapat digunakan secara efektif dan efisien,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.

Sebelumnya, secara internal BC Pasuruan juga ikut terlibat dalam pelaksanaan FGD yang digelar BC Wilayah Jawa Timur I untuk menyamakan persepsi pemanfaatan DBHCHT.

Untuk menindaklanjuti koordinasi internal tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar FGD bersama Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan guna berkoordinasi lebih terkait pemanfaatan DBHCHT 2021. (*/jpnn)

DBHCHT merupakan dana yang di dalam APBN dialokasikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News